Tujuan

Kementerian Agama periode 2025-2029 memiliki tujuan strategis:

  1. Perwujudan kerukunan umat beragama dan cinta kemanusiaan melalui peningkatan kualitas pemahaman agama yang moderat untuk kemaslahatan bangsa dengan indikator tujuan, yaitu Indeks Kerukunan Umat Beragama dan Indeks Kesalehan Umat Beragama;
  2. Peningkatan kualitas umat beragama yang berdampak melalui pelayanan keagamaan, dan pemberdayaan ekonomi yang merata, adil, dan inklusif berbasis ekoteologi dengan indikator tujuan yaitu, Indeks Layanan Keagamaan;
  3. Peningkatan akses pendidikan yang terintegrasi, berkeadilan, ramah, dan terjangkau dengan indikator tujuan Tingkat Penyelesaian Pendidikan MA/Ulya/SMTK/SMAK/Utama Widyalaya/Uttama Dhammasekha dan Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Tinggi;
  4. Peningkatan mutu dan lulusan lembaga pendidikan dan pesantren yang mandiri, unggul dan berdaya saing dengan indikator tujuan yaitu, Persentase peserta didik madrasah, satuan pendidikan umum dengan kekhasan agama, dan pendidikan keagamaan yang memenuhi standar kompetensi minimum dalam asesmen kompetensi tingkat nasional: (a) Literasi (b) Numerasi, Persentase guru dan tenaga kependidikan yang profesional pada madrasah, satuan pendidikan umum dengan kekhasan agama, dan satuan pendidikan keagamaan, Persentase lulusan pendidikan tinggi Keagamaan/Ma'had Aly yang mendapatkan pekerjaan dalam waktu kurang dari 1 tahun dan Jumlah perguruan tinggi keagamaan yang masuk ke dalam peringkat THE Impact SDGs; dan
  5. Peningkatan kualitas birokrasi pemerintahan melalui budaya yang bersih dan melayani berbasis digital dengan indikator tujuan Nilai Reformasi Birokrasi.

(Berdasarkan PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 17 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2025-2029)