Penghulu Harus Adaptif di Era Global, Kemenag Gelar Short Course Penguatan Kapasitas di Malang
Dunia terus berubah, begitu pula kebutuhan masyarakat terhadap layanan pernikahan. Penghulu kini tak cukup hanya piawai memimpin akad nikah, tetapi juga dituntut menguasai bahasa asing, memahami dinamika keluarga modern, hingga melek teknologi digital. Semangat inilah yang mewarnai kegiatan Short Course Penguatan Kapasitas Penghulu dan Pejabat Kepenghuluan yang digelar pada 5–8 Oktober 2026 di Kota Malang.
Kegiatan ini dihadiri Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Dr. KH. Ahmad Zayadi, M.Pd., Kasubdit Bina Kepenghuluan, H. Zudi Rahmanto, M.Ag., serta 50 penghulu dari wilayah Malang Raya dan sekitarnya. Kegiatan tersebut menjadi ruang belajar sekaligus penguatan kompetensi bagi penghulu agar semakin siap menghadapi tantangan pelayanan pernikahan yang kian beragam.
Dalam sambutannya, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa kompetensi penghulu harus terus berkembang mengikuti perubahan masyarakat. Menurutnya, layanan kepenghuluan saat ini tidak hanya berhadapan dengan masyarakat lokal, tetapi juga mobilitas warga, perkawinan campuran, dan kebutuhan komunikasi lintas budaya.
“Ke depan, pernikahan campuran dan layanan lintas negara akan semakin banyak. Karena itu, penghulu harus disiapkan dengan kompetensi fikih munakahat, bahasa Arab dan Inggris, administrasi, serta literasi digital,” ujar Zayadi.
Ia menambahkan, kemampuan berbahasa asing menjadi salah satu kebutuhan penting bagi penghulu dalam memberikan layanan yang profesional. Penghulu tidak hanya bertanggung jawab memastikan keabsahan akad nikah, tetapi juga harus mampu menjelaskan prosedur layanan, memahami latar belakang pasangan, serta memberikan pelayanan yang komunikatif dan berkualitas.
“Hari ini kita bukan hanya menjadi warga Indonesia, tetapi juga menjadi warga dunia. Maka kompetensi bahasa bagi penghulu menjadi sebuah keniscayaan,” tegasnya.
Zayadi menjelaskan, short course ini dirancang untuk membekali penghulu dengan kemampuan yang relevan dengan perkembangan zaman. Penguatan kompetensi mencakup fikih munakahat klasik dan kontemporer, praktik akad nikah dalam bahasa Arab dan Inggris, manajemen administrasi layanan, serta literasi digital, termasuk keterampilan membuat konten edukatif.
Menurutnya, penguasaan berbagai kompetensi tersebut penting agar penghulu mampu memberikan layanan yang adaptif tanpa meninggalkan prinsip agama dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penghulu harus mampu masuk ke dalam perubahan, bukan tertinggal oleh perubahan. Layanan nikah harus tetap sah secara agama, kuat secara administrasi, dan memberi kepastian hukum bagi keluarga,” jelasnya.
Lebih lanjut, Zayadi menekankan bahwa penghulu merupakan representasi negara dalam peristiwa pernikahan. Peran penghulu tidak berhenti pada pencatatan administratif, tetapi juga berkaitan dengan kualitas ibadah, perlindungan keluarga, kepastian hukum, dan mutu pelayanan publik.
“Penghulu adalah representasi negara dalam memberikan layanan pada peristiwa sakral bernama akad nikah. Tugas penghulu tidak berhenti pada pencatatan administratif, tetapi juga menjaga kualitas ibadah, kepastian hukum, dan fondasi keluarga,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasubdit Bina Kepenghuluan, H. Zudi Rahmanto, M.Ag., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kapasitas penghulu agar mampu memberikan layanan yang profesional, berintegritas, dan bermartabat.
Menurut Zudi, profesionalitas seorang penghulu tidak hanya ditentukan oleh penguasaan teknis, tetapi juga oleh sikap, etika, ketelitian, serta kepekaan dalam melayani masyarakat.
“Profesionalitas penghulu tidak hanya diukur dari kemampuan teknis, tetapi juga dari cara melayani umat dengan adab, tanggung jawab, dan kehati-hatian. Layanan nikah harus menghadirkan rasa aman, tertib, dan bermartabat bagi masyarakat,” kata Zudi.
Ia menjelaskan bahwa peserta mendapatkan pembekalan melalui berbagai materi yang dirancang untuk menjawab kebutuhan layanan pernikahan masa kini. Selain pendalaman regulasi dan fikih munakahat, peserta juga mengikuti praktik akad nikah menggunakan bahasa Arab dan Inggris, penguatan komunikasi pelayanan, serta pemanfaatan teknologi digital untuk menghasilkan konten edukatif yang informatif dan menarik.
Zudi menambahkan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi Asta Protas Kementerian Agama, khususnya agenda penguatan layanan keagamaan yang berdampak, sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar. Dalam transformasi layanan Kantor Urusan Agama (KUA), penghulu memiliki peran strategis untuk memastikan bahwa pelayanan keagamaan tidak sekadar memenuhi prosedur administratif, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Penghulu harus hadir sebagai pelayan umat yang profesional dan bermartabat. Ketika penghulu kuat, layanan KUA juga semakin kuat, dan masyarakat mendapatkan layanan keagamaan yang lebih berkualitas dan berdampak,” pungkasnya.
Selama empat hari pelaksanaan, kegiatan berlangsung dengan lancar dan diisi dengan pembelajaran teori serta praktik yang aplikatif. Para peserta mendapatkan kesempatan untuk memperdalam pemahaman fikih klasik dan kontemporer, mengasah keterampilan pelaksanaan akad nikah dalam bahasa asing, serta meningkatkan kemampuan literasi digital melalui praktik pembuatan konten.
Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama sebagai penanda berakhirnya kegiatan sekaligus momentum mempererat kebersamaan dan kolaborasi antarpenghulu.
Melalui Short Course Penguatan Kapasitas Penghulu dan Pejabat Kepenghuluan ini, diharapkan para penghulu semakin siap menghadirkan layanan pernikahan yang profesional, adaptif, berintegritas, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Sebab, di tengah perubahan zaman, layanan pernikahan yang berkualitas bukan hanya tentang sahnya sebuah akad, tetapi juga tentang hadirnya negara dalam memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan pelayanan terbaik bagi setiap keluarga. (Muf)
