Langkah Nyata Amankan Aset Umat: Berkas Wakaf Masjid Baitul Haq & Mushola Baitussalam Resmi Masuk BPN
Akselerasi sertifikasi tanah wakaf di Kota Pasuruan terus menunjukkan progres positif. Penyuluh Agama Islam Kemenag Kota Pasuruan, Muhammad Nafik, S.Psi., mengawal langsung tahapan krusial proses legalitas rumah ibadah di dua wilayah, yakni Kelurahan Bugul Lor dan Kelurahan Trajeng (29/01).
Bugul Lor: Satu Langkah Menuju Sertifikat
Perkembangan signifikan tercatat di Kelurahan Bugul Lor. Setelah melalui proses verifikasi administrasi secara cermat, dokumen wakaf untuk dua tempat ibadah telah memasuki tahap akhir.
Untuk Masjid Baitul Haq, seluruh berkas pendukung dinyatakan lengkap dan secara resmi telah disampaikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna proses penerbitan sertifikat tanah wakaf. Hal serupa juga berlaku bagi Mushola Baitussalam, yang seluruh dokumennya telah tuntas dan kini dalam penanganan BPN untuk memperoleh kepastian hukum tetap.
“Alhamdulillah, untuk wilayah Bugul Lor seluruh berkas sudah lengkap dan telah kami kirimkan ke BPN,” ujar Muhammad Nafik.
Trajeng: Penguatan Koordinasi dengan Pemerintah Kelurahan
Sementara itu, pendampingan intensif juga dilakukan di Kelurahan Trajeng. Muhammad Nafik melaksanakan konsultasi langsung bersama Lurah Trajeng guna memastikan kesiapan dokumen sebelum memasuki tahap pengajuan ke BPN.
Adapun agenda utama dalam pertemuan tersebut meliputi:
Pelengkapan Berkas, memastikan seluruh dokumen administrasi dari tingkat kelurahan terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Validasi Riwayat Lahan, melakukan penelusuran dan klarifikasi riwayat tanah agar proses peralihan status menjadi wakaf berjalan lancar tanpa potensi sengketa ahli waris.
Sinergi Lintas Sektor, membangun kesepahaman antara Kemenag, pemerintah kelurahan, dan pengurus mushola dalam mempercepat alur birokrasi sertifikasi.
“Konsultasi dengan Lurah Trajeng hari ini sangat produktif. Kami ingin memastikan seluruh berkas benar-benar akurat dan siap, sehingga nantinya dapat langsung diproses ke BPN sebagaimana di Bugul Lor,” tambahnya.
Menuju Tertib Administrasi Wakaf
Langkah-langkah pendampingan ini merupakan bagian dari program prioritas Kemenag Kota Pasuruan dalam bersinergi dengan BPN untuk melindungi dan mengamankan aset wakaf umat. Dengan legalitas yang kuat dan sah secara hukum, masjid dan mushola memiliki perlindungan permanen, sehingga pengelolaan dan pengembangannya di masa depan dapat dilakukan secara lebih aman, terencana, dan berkelanjutan.
