Ikhtiar Panjang Berbuah Legalitas, Sertifikat Wakaf Masjid Baitul Haq Resmi Diserahkan

  • KUAPANGGUNGREJO
  • Disukai 0
  • Dibaca 6 Kali

Setelah melalui proses yang cukup panjang, empat bidang sertifikat wakaf Masjid Baitul Haq, Kelurahan Bugul Lor, Kota Pasuruan, akhirnya resmi diserahkan kepada Nadzir pada Kamis (8/10).

Penyerahan sertifikat ini menjadi bagian penting dalam upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf, sekaligus memastikan tertib administrasi dan keberlanjutan pemanfaatannya untuk kepentingan ibadah serta kemaslahatan umat.

Proses sertifikasi wakaf tersebut berada dalam pendampingan KUA Kecamatan Panggungrejo yang dipimpin Kepala KUA, H. M. Kholil, S.Ag. Pendampingan di lapangan dikawal secara intens oleh Muhammad Nafik, S.Psi., selaku koordinator wilayah Kelurahan Bugul Lor.

Dalam prosesnya, Nafik mendapat dukungan dari para Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Panggungrejo, yakni Khamzah, Herman, Suhaemi, dan Indria, serta dukungan dari Penghulu KUA Kecamatan Panggungrejo.

Sinergi tersebut menjadi bagian penting dalam menuntaskan berbagai tahapan sertifikasi wakaf Masjid Baitul Haq. Mulai dari kelengkapan administrasi, koordinasi dengan berbagai pihak, hingga pendampingan proses sertifikasi dilakukan secara bertahap dengan ketelitian dan kesabaran.

“Alhamdulillah, setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya empat sertifikat wakaf Masjid Baitul Haq dapat diserahkan kepada Nadzir. Ini merupakan hasil ikhtiar bersama. Terima kasih kepada teman-teman penyuluh dan penghulu yang telah membantu dan mendukung proses ini. Semoga apa yang kita lakukan menjadi amal jariyah dan memberikan kemaslahatan bagi umat,” ujar Nafik.

Apresiasi juga disampaikan salah satu Nadzir Masjid Baitul Haq, Hari Mulyono. Ia menyampaikan terima kasih kepada KUA Kecamatan Panggungrejo, khususnya para penyuluh yang telah mendampingi proses sertifikasi hingga tuntas.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada penyuluh KUA Kecamatan Panggungrejo yang telah mendampingi proses sertifikasi wakaf ini. Perjuangannya cukup panjang, tetapi alhamdulillah hari ini empat sertifikat sudah dapat kami terima. Semoga semua yang telah membantu mendapatkan balasan kebaikan dari Allah SWT,” ungkapnya.

Penyerahan empat sertifikat tersebut menjadi momentum penting dalam menjaga amanah wakaf. Sertifikat bukan sekadar dokumen legalitas, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap aset umat agar tetap terjaga dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.


KUA Kecamatan Panggungrejo melalui Penyuluh Agama Islam terus mendorong masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya tertib administrasi dan legalitas aset wakaf. Pendampingan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan manfaat wakaf terus dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.

Perjuangan panjang itu akhirnya berbuah kepastian hukum. Empat bidang tanah wakaf Masjid Baitul Haq kini telah bersertifikat dan diserahkan kepada Nadzir untuk dijaga serta dimanfaatkan sesuai peruntukannya bagi kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *