Data Akurat, Layanan Transparan: Kemenag Kopas Perkuat Tata Kelola Informasi Publik
Penguatan tata kelola data dan teknologi informasi menjadi langkah penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan digital. Untuk mendukung upaya tersebut, Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan mengikuti kegiatan Pendampingan Penguatan Tata Kelola Data dan Teknologi Informasi serta Persiapan Penilaian Keterbukaan Informasi Publik bagi Tim PPID Wilayah Kerja (Wilker) Malang.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Tim Data dan Teknologi Informasi (DATIN) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur ini berlangsung pada Rabu (14/10/2026) di Kantor Kementerian Agama Kota Batu.
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batu, Rohmatulloh, S.Sos., M.M., menekankan pentingnya pengelolaan data yang akurat dan mendalam sebagai landasan dalam menentukan arah kebijakan dan langkah strategis organisasi.
Menurutnya, tantangan perkembangan teknologi dan informasi menuntut setiap satuan kerja untuk semakin cermat dalam mengelola serta memperbarui data, termasuk data jumlah penduduk dan rumah ibadah, seperti masjid dan gereja.
“Pengelolaan data tidak cukup hanya sebatas pendataan, tetapi juga harus disertai pendalaman agar dapat menjadi dasar dalam menentukan tindakan dan kebijakan yang tepat. Karena itu, diperlukan kerja sama semua pihak serta kesepahaman mengenai ruang lingkup pekerjaan agar pelaksanaannya lebih terarah,” ungkap Rohmatulloh.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi penguatan tata kelola data dan teknologi informasi oleh Ketua Tim DATIN Kanwil Kemenag Jawa Timur, Asri Yulianti, S.Kom., M.T. Materi yang disampaikan mencakup tiga fokus utama.
Pertama, implementasi tata kelola digitalisasi pelayanan publik melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota. Kedua, penyelenggaraan dan pemutakhiran data statistik secara berkala untuk memastikan ketersediaan data yang akurat dan terkini. Ketiga, penguatan pengelolaan keterbukaan informasi publik melalui peran Tim PPID yang terintegrasi dengan situs web resmi Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
Ketiga materi tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus mempersiapkan satuan kerja menghadapi penilaian keterbukaan informasi publik. Pengelolaan data yang tertib, pemanfaatan teknologi informasi, serta penyediaan informasi yang mudah diakses masyarakat menjadi aspek yang perlu diperhatikan secara berkelanjutan.
Sesi tanya jawab turut mewarnai kegiatan dengan diskusi yang berlangsung interaktif. Para peserta berkesempatan menyampaikan pertanyaan dan bertukar pandangan terkait berbagai tantangan dalam pengelolaan data, digitalisasi pelayanan, serta optimalisasi peran PPID di masing-masing satuan kerja.
Melalui pendampingan ini, Tim PPID Kemenag Kota Pasuruan diharapkan dapat semakin memperkuat tata kelola data dan teknologi informasi, meningkatkan kualitas layanan informasi publik, serta memantapkan kesiapan dalam menghadapi penilaian keterbukaan informasi publik.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kemenag Kopas untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang informatif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
