Apel Pagi ASN Kemenag Kota Pasuruan Tekankan Perubahan Bermakna dan Kesiapan PMPZI 2026
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama Kota Pasuruan mengikuti Apel Pagi yang digelar di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan pada Senin (2/2). Apel ini diikuti oleh ASN dari kantor induk maupun satuan kerja Kantor Urusan Agama (KUA). Kepala Kankemenag Kota Pasuruan, Dr. H. Rasyidi, S.Ag., M.Si., dalam amanatnya menyampaikan rasa bangga sekaligus harapan besar akan terjadinya perubahan ke arah yang lebih baik di lingkungan Kementerian Agama Kota Pasuruan seiring masa kepemimpinan beliau. Ia menegaskan bahwa perubahan yang diharapkan adalah perubahan yang bermakna kemajuan, bukan kemunduran, sebagaimana nilai-nilai perubahan yang senantiasa bersumber dari ajaran agama.
Terpilihnya Kota Pasuruan sebagai proyek percontohan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) Tahun 2026 menjadi indikator awal adanya perubahan positif dalam tata kelola birokrasi. Capaian tersebut merupakan hasil dari kerja keras, kekuatan, serta kekompakan seluruh tim. Meski demikian, tantangan ke depan dinilai semakin berat, terutama pada tahap ketiga penilaian yang akan dilaksanakan langsung oleh tim pusat.
“Tahap selanjutnya tentu membutuhkan kesiapan yang lebih menyeluruh, baik dari sisi pemenuhan sarana dan prasarana yang masih terbatas maupun pembiayaan yang tidak sedikit,” ungkapnya. Namun demikian, dengan optimisme dan semangat kebersamaan, seluruh tantangan tersebut diyakini dapat dihadapi demi mewujudkan perubahan yang lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Sebagai pimpinan birokrasi, Kepala Kankemenag Kota Pasuruan menegaskan bahwa perubahan harus dimulai dari pemimpin, khususnya ketika kinerja organisasi mulai mengalami penurunan. “Ketika performa kita menurun, maka sebagai pemimpin saya harus mengajak seluruh jajaran untuk berani melakukan perubahan dan menghadirkan terobosan-terobosan yang positif,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, beliau juga menyampaikan informasi penting terkait kebijakan kepegawaian, yakni terbitnya Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang pengaturan seragam ASN. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penggunaan pakaian Korpri yang sebelumnya dikenakan secara bulanan, kini ditetapkan untuk digunakan setiap hari Kamis.
Namun demikian, beliau mengingatkan agar ASN tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di berbagai grup terkait pembagian seragam harian, yang ternyata belum benar atau masih berupa hoaks karena belum adanya surat turunan resmi yang mengatur hal tersebut. Fenomena ini menjadi cerminan era post-truth, di mana informasi yang viral belum tentu kebenarannya dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, seluruh ASN diminta untuk senantiasa berpedoman pada regulasi resmi berupa surat edaran dan aturan turunannya sebagai dasar pelaksanaan di lapangan.
Menutup amanatnya, Kepala Kankemenag Kota Pasuruan menyampaikan bahwa ke depan akan dilakukan penyegaran formasi pegawai di lingkungan Kementerian Agama Kota Pasuruan. Langkah ini diharapkan dapat memaksimalkan potensi dan meningkatkan kinerja pegawai guna mendukung terwujudnya pelayanan publik yang semakin profesional dan berintegritas.
