Supervisi KUA : Upgrade Pelayanan, Siap Sambut Kamu & Kesayangan!

  • BIMAS
  • Disukai 0
  • Dibaca 11 Kali
Supervisi KUA

Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan melaksanakan kegiatan supervisi ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gadingrejo, Panggungrejo, Bugul Kidul, dan Purworejo pada tanggal 13 hingga 16 April 2026. Kegiatan supervisi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, khususnya Pasal 55.

Supervisi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tiga bulan, dengan hasil yang dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan serta Direktur Jenderal terkait. Dalam arahannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan menekankan kepada seluruh pegawai KUA untuk senantiasa menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban lingkungan kerja. Selain itu, pegawai juga diimbau untuk memperkuat kerja sama dan keharmonisan, saling mengingatkan dalam kebaikan, serta menciptakan suasana kerja yang kondusif, saling percaya, dan produktif.

Lebih lanjut, seluruh pegawai diharapkan dapat menerapkan lima nilai budaya kerja Kementerian Agama serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat secara cepat, tepat, mudah, ramah, dan tertib administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun tujuan dari kegiatan supervisi ini adalah untuk meningkatkan kualitas kinerja, mengembangkan sikap profesional, memperkuat kolaborasi, melakukan evaluasi, memberikan pembinaan kepada staf, membantu pemecahan masalah, serta memastikan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP).

Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan, Hakam Hamidi, M.Pd.I., yang didampingi oleh staf, Bagoes Amantubillah dan Fahmi Ilmiawan. Kehadiran tim supervisi disambut dengan baik oleh Kepala KUA beserta seluruh pegawai.

Secara umum, hasil supervisi terhadap KUA se-Kota Pasuruan menunjukkan capaian yang baik dan pelaksanaan kegiatan berjalan dengan lancar. Administrasi Nikah Rujuk (NR) telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan SOP yang berlaku, meskipun masih terdapat beberapa hal kecil yang perlu disempurnakan sebagai upaya perbaikan ke depan. Selain itu, aspek kebersihan kantor, budaya saling mengingatkan, etos kerja, kerja sama antarpegawai, sikap saling percaya, dan keharmonisan masih perlu terus ditingkatkan.

Melalui supervisi yang dilakukan secara berkesinambungan, diharapkan dapat terwujud KUA yang berorientasi pada pelayanan, peningkatan kinerja aparatur, serta kemampuan memberikan solusi secara cepat atas berbagai keluhan masyarakat. Pelayanan yang cepat, tanggap, efisien, akuntabel, transparan, dan responsif akan terwujud apabila seluruh pihak memiliki komitmen yang kuat serta menjadikannya sebagai orientasi bersama.

Upaya ini juga mencakup perbaikan tata kelola birokrasi, penguatan digitalisasi layanan, serta percepatan dalam merespons kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan KUA senantiasa hadir melayani dengan hati dan pikiran guna memberikan kepuasan maksimal kepada masyarakat.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *