Sinergi Penyuluh Agama Kemenag Kopas Kawal Legalitas Wakaf Mbah Dacin di Kelurahan Ngemplakrejo

  • KUAPANGGUNGREJO
  • Disukai 0
  • Dibaca 12 Kali

Upaya penguatan keamanan aset umat melalui legalitas wakaf kembali diwujudkan di Kota Pasuruan. Pada Rabu, 6 Mei 2026, prosesi Ikrar Wakaf atas tanah Makam Mbah Musa (Mbah Dacin) yang berlokasi di Kelurahan Ngemplakrejo berlangsung khidmat dan sukses.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara masyarakat, penyuluh agama, dan pemerintah dalam menjaga aset keagamaan agar memiliki kekuatan hukum yang jelas dan berkelanjutan. Peran aktif Penyuluh Agama Islam KUA Panggungrejo menjadi kunci utama dalam mendampingi proses ini, mulai dari edukasi hingga penyelesaian administrasi.

Prosesi ikrar wakaf dipimpin langsung oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kemenag Kota Pasuruan, Hakam Hamidi, S.Ag., M.Pd.I, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Dalam kesempatan tersebut, pengelolaan wakaf secara resmi diserahkan kepada nadzir perseorangan yang diketuai oleh tokoh agama setempat, KH. Busthomi.

Peran Vital Penyuluh: Edukasi hingga Pendampingan Administrasi

Di balik terbitnya Akta Ikrar Wakaf (AIW), terdapat peran strategis para penyuluh agama yang secara intensif memberikan pemahaman kepada ahli waris dan masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi wakaf. Legalitas ini menjadi langkah penting untuk melindungi aset umat dari potensi sengketa di masa mendatang.

Tim penyuluh yang turut hadir dan mengawal jalannya proses ini antara lain:

  • Ust. M. Nafik, S.Psi
  • Ust. Khamzah, S.Pd.I
  • Ust. Herman Felani, S.HI
  • Ust. Suhaimi, S.Pd.I
  • Ustazah Indria Mawaddah

Kehadiran mereka memastikan seluruh aspek syariat dan administrasi telah terpenuhi dengan baik sebelum ikrar dilaksanakan.

Sinergi Lintas Sektoral Perkuat Legalitas Wakaf

Prosesi ikrar wakaf semakin khidmat dengan kehadiran Lurah Ngemplakrejo, Mukaffin, serta perwakilan Kecamatan Panggungrejo. Kehadiran unsur pemerintah ini menegaskan kuatnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga dan melindungi aset sosial keagamaan.

Turut hadir pula Ahmad Najib, S.Ag, Penghulu Ahli Pertama KUA Panggungrejo, yang memberikan dukungan teknis selama proses berlangsung.

Dalam arahannya, Hakam Hamidi menyampaikan apresiasi atas peran aktif para penyuluh di lapangan.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata penyelamatan aset umat. Kami sangat mengapresiasi para penyuluh yang terus bergerak aktif, menjemput bola, dan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa legalitas wakaf sangat penting demi ketenangan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya

Dengan terlaksananya ikrar wakaf ini, diharapkan pengelolaan Makam Mbah Dacin di bawah kepemimpinan KH. Busthomi dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan berkelanjutan, sehingga memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat Kelurahan Ngemplakrejo. (HF)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *