Sertifikat Tanah Wakaf Masjid Al-Mubarok Bugul Lor Resmi Terbit, Kemenag Kopas Kawal hingga Tuntas
Status legalitas tanah Masjid Al-Mubarok yang berlokasi di Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, kini semakin kuat secara hukum. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panggungrejo secara resmi menyerahkan Sertifikat Tanah Wakaf kepada nadzir Masjid Al-Mubarok, Senin (7/9).
Terbitnya sertifikat tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf yang dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat.
Proses penerbitan sertifikat tanah wakaf ini tidak terlepas dari pendampingan intensif Tim Wakaf KUA Panggungrejo yang melibatkan Penyuluh Agama Islam dan Penghulu. Pendampingan dilakukan secara bertahap, mulai dari penelusuran riwayat kepemilikan tanah, verifikasi dokumen, pemenuhan persyaratan administrasi, hingga koordinasi dan pengawalan proses dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Setelah melalui proses yang cukup panjang dan berbagai tahapan administrasi, seluruh persyaratan akhirnya dapat dipenuhi hingga Sertifikat Tanah Wakaf Masjid Al-Mubarok resmi diterbitkan.
Bagi KUA Panggungrejo, keberhasilan tersebut merupakan wujud nyata komitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam memastikan aset-aset wakaf memiliki legalitas yang jelas serta terlindungi secara hukum.
Perwakilan Tim Wakaf KUA Panggungrejo menyampaikan bahwa proses sertifikasi tanah wakaf membutuhkan ketelitian, kesabaran, serta sinergi dari berbagai pihak.
“Proses sertifikasi tanah wakaf sering kali menghadapi berbagai kendala administratif di lapangan. Namun, dengan ketelitian, kesabaran, dan sinergi antara Penyuluh Agama Islam, Penghulu, serta nadzir, seluruh tahapan dapat diselesaikan dengan baik. Sertifikat ini merupakan buah dari perjuangan dan kerja sama kita bersama,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak nadzir Masjid Al-Mubarok Bugul Lor menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim Wakaf KUA Panggungrejo atas pendampingan yang diberikan selama proses sertifikasi berlangsung.
Pendampingan tersebut dinilai sangat membantu, terutama dalam memastikan kelengkapan dokumen dan memberikan arahan terkait tahapan administrasi hingga sertifikat tanah wakaf berhasil diterbitkan.
Dengan terbitnya sertifikat ini, diharapkan keberadaan tanah Masjid Al-Mubarok memiliki kepastian hukum yang semakin kuat sehingga dapat terus dimanfaatkan untuk kegiatan ibadah dan kemaslahatan masyarakat secara berkelanjutan.
