Sering Dianggap Ribet, Kemenag Kota Pasuruan Beri 'Kunci Emas' UMKM Kota Pasuruan Agar Naik Kelas
Upaya meningkatkan daya saing pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus dilakukan Pemerintah Kota Pasuruan melalui kolaborasi lintas instansi. Kali ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pasuruan menggelar kegiatan SALEHA (Sadar Legalitas Berusaha) di Kecamatan Panggungrejo dengan menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) serta Kementerian Agama Kota Pasuruan (9/6).
Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam memberikan kemudahan layanan kepada pelaku usaha melalui sistem jemput bola, sehingga para pelaku UMKM dapat mengurus legalitas usahanya secara lebih mudah, cepat, dan terintegrasi.
Melalui kolaborasi tersebut, pelaku usaha mendapatkan pendampingan untuk memperoleh dua dokumen penting yang menjadi fondasi pengembangan usaha, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Halal.
Pihak DPMPTSP Kota Pasuruan menegaskan komitmennya untuk terus mempermudah proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Langkah ini dilakukan untuk menghilangkan keraguan pelaku UMKM dalam mengurus legalitas usaha sekaligus memangkas birokrasi yang selama ini dianggap rumit.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pelaku UMKM dapat mengakses layanan perizinan dengan mudah. Melalui program SALEHA, pemerintah hadir lebih dekat untuk membantu masyarakat memperoleh legalitas usaha tanpa harus menghadapi proses yang berbelit,” ujar perwakilan DPMPTSP Kota Pasuruan.
Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Agama Kota Pasuruan bersama BPJPH melalui program GESAH (Gerakan Sadar Halal) terus mengawal proses sertifikasi halal bagi pelaku UMKM, baik melalui mekanisme Self Declare untuk usaha mikro dan rintisan maupun jalur reguler.
Program ini tidak hanya memberikan pendampingan administrasi, tetapi juga mendorong pelaku usaha memahami pentingnya jaminan produk halal sebagai bagian dari peningkatan kualitas dan kepercayaan konsumen.
“Sertifikasi halal bukan sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga menjadi nilai tambah yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas akses pasar bagi produk UMKM,” ungkap pendamping program GESAH, Bagoes Amantubillah, S.H.
Kolaborasi antara DPMPTSP, BPJPH, dan Kementerian Agama Kota Pasuruan ini diharapkan mampu membuka peluang yang lebih luas bagi UMKM untuk menembus pasar digital, jaringan ritel modern, hingga pasar yang lebih kompetitif.
Dengan memiliki NIB dan Sertifikat Halal, produk UMKM tidak hanya memperoleh legalitas usaha yang kuat, tetapi juga mendapatkan kepastian jaminan produk yang aman dan halal bagi masyarakat.
“Ketika UMKM telah memiliki NIB dan sertifikat halal, mereka tidak hanya naik kelas dari sisi administrasi, tetapi juga semakin siap bersaing di pasar yang lebih luas dengan produk yang terjamin kualitas dan kehalalannya,” tutupnya.
Melalui sinergi dan kolaborasi yang berkelanjutan, Pemerintah Kota Pasuruan berharap semakin banyak UMKM yang terdorong untuk mengurus legalitas usahanya sehingga mampu tumbuh menjadi usaha yang mandiri, profesional, dan berdaya saing tinggi.
