Resmi Berstatus Wakaf, Musholla Al-Muslim Petamanan Kini Terlindungi Payung Hukum

  • KUAPANGGUNGREJO
  • Disukai 0
  • Dibaca 12 Kali

Langkah nyata dalam mengamankan aset sosial keagamaan kembali dilakukan oleh Kemenag Kota Pasuruan. Pada Sabtu malam (09/05/2026), telah dilaksanakan prosesi Ikrar Wakaf Musholla Al-Muslim yang berlokasi di Kelurahan Petamanan. Acara yang berlangsung khidmat ini diselenggarakan tepat setelah shalat Isya (bakda Isyak) dengan dihadiri oleh tokoh agama diantaranya Ketua PCNU Kota Pasuruan, KH. Nailurrohman dan pejabat terkait yaitu Lurah Petamanan. 

Prosesi Dipimpin Langsung oleh PPAIW

Pelaksanaan ikrar wakaf ini dipimpin langsung oleh Bapak Hakam Hamidi, S.Ag, M.Pd.I. Kapasitas beliau dalam acara ini adalah sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sekaligus menjabat sebagai Plt. Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Pasuruan.

Dalam arahannya, Bapak Hakam Hamidi menekankan pentingnya legalitas tanah wakaf guna menghindari sengketa di masa depan.

"Ikrar wakaf ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan perlindungan hukum bagi rumah Allah agar manfaatnya dapat dirasakan secara abadi oleh generasi mendatang," ujarnya.

Kehadiran Saksi dan Pendamping Teknis

Kegiatan ini juga dikawal oleh jajaran dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panggungrejo. Hadir sebagai saksi dan pendamping teknis dalam prosesi tersebut:

Herman Felani, S.HI (Penyuluh Agama Islam KUA Panggungrejo)

Ahmad Najib, S.Ag (Penghulu KUA Panggungrejo).

Kehadiran para pejabat KUA ini memastikan bahwa seluruh rukun dan syarat wakaf, baik secara syariat Islam maupun hukum negara, telah terpenuhi dengan benar.

Harapan bagi Masyarakat

Dengan selesainya ikrar wakaf ini, status tanah Musholla Al-Muslim kini telah resmi beralih dari milik pribadi menjadi milik umat yang dikelola oleh nadzir (pengelola wakaf). Masyarakat Kelurahan Petamanan menyambut antusias momen ini, mengingat Musholla Al-Muslim merupakan pusat kegiatan ibadah dan sosial bagi warga sekitar.

Acara ditutup dengan doa bersama, menandai babak baru pengelolaan Musholla Al-Muslim yang lebih profesional dan berkekuatan hukum tetap (HF).




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *