Perkuat Kompetensi Penyuluh, Kemenag Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Regulasi Zakat dan Wakaf

  • Humas Kemenag
  • Disukai 1
  • Dibaca 17 Kali

Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Zakat dan Wakaf sebagai upaya memperkuat tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam. Kegiatan berlangsung pada Rabu (22/7/2026) pukul 13.00 WIB di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan dan diikuti oleh seluruh Penyuluh Agama Islam se-Kota Pasuruan.

Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kemenag Kota Pasuruan, Moh. Isnaini Yulad, S.Ag., M.Pd.I. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai bekal penting bagi para penyuluh dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Pemahaman yang baik mengenai regulasi zakat dan wakaf sangat penting dimiliki oleh para penyuluh agama. Dengan bekal tersebut, diharapkan setiap persoalan yang muncul di masyarakat dapat disikapi secara tepat sehingga tidak menimbulkan perselisihan maupun kesalahpahaman,” ujar Moh. Isnaini Yulad.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kantor Kemenag Kota Pasuruan, Hakam Hamidi, S.Ag., M.Pd.I. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya penyuluh memahami landasan hukum serta ketentuan yang mengatur zakat dan wakaf agar mampu memberikan pendampingan yang sesuai dengan regulasi.

“Setiap persoalan yang berkaitan dengan zakat maupun wakaf perlu disikapi secara baik, bijaksana, dan tuntas berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian informasi sehingga tidak timbul pertanyaan maupun kebingungan terkait pengelolaan zakat dan wakaf,” jelas Hakam Hamidi.

Selama sosialisasi, peserta mendapatkan penguatan mengenai dasar hukum dan regulasi zakat, ketentuan perundang-undangan tentang wakaf, serta peran strategis wakaf dalam mendukung kemaslahatan umat. Materi tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi penyuluh dalam menjalankan tugas pembinaan dan penyuluhan di tengah masyarakat.

Tidak hanya penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi interaktif. Para penyuluh menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi di lapangan, mulai dari persoalan pemahaman masyarakat terhadap pengelolaan zakat dan wakaf hingga tantangan dalam memberikan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui forum ini, berbagai persoalan dibahas bersama untuk menghasilkan solusi yang tepat dan selaras dengan regulasi.

Melalui kegiatan ini, Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan berharap kompetensi Penyuluh Agama Islam semakin meningkat sehingga mampu memberikan layanan edukasi, pembinaan, dan pendampingan kepada masyarakat secara profesional, akurat, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *