Pengajian Rutin MT. Bustanul Ulum ; Kupas Rumus Al-Qur’an dalam Verifikasi Keabsahan Nasab
Pengajian rutin mingguan Majlis Taklim Bustanul Ulum
Pengajian rutin mingguan Majlis Taklim Bustanul Ulum kembali digelar pada Rabu malam, 26 November 2025, di Musholla Bustanul Ulum, RW 06 Kampung Kebonjaya, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Acara dimulai pukul 18.00 WIB, setelah pelaksanaan sholat sholat Maghrib berjamaah, dengan diikuti sekitar 25 orang jamaah yang terdiri dari bapak dan ibu anggota majlis taklim setempat.
Pengajian kali ini menghadirkan Ust. M. Sulthon Fathoni, S.Pd.I, Penyuluh Agama Islam KUA Bugul Kidul, yang membawakan tema penting dan aktual: *“Rumus Al-Qur’an dalam Mendeteksi Nasab”*.
Dalam ceramahnya, Ust. Sulthon menekankan bahwa menjaga kejelasan dan kebenaran nasab merupakan hal yang sangat prinsipil dan urgent dalam Islam. “Nasab bukan sekadar silsilah keluarga, tetapi menjadi dasar dalam beberapa hal, seperti menentukan sah atau tidaknya suatu pernikahan dan penentuan hak waris,” jelasnya.
Beliau juga menyampaikan pentingnya pemahaman batas minimal dan maksimal usia kehamilan dalam konteks hukum Islam. Salah satu isu sensitif yang dibahas adalah tentang status wali nikah bagi anak perempuan yang lahir dari hubungan di luar pernikahan. Ust. Sulthon menjelaskan pentingnya verifikasi wali nikah sebelum pelaksanaan akad nikah, agar pernikahan benar-benar sah secara fikih nikah.
Pengajian di akhiri dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif dan penuh semangat. Jamaah terlihat begitu antusias menggali lebih dalam tema yang dibahas, menunjukkan betapa pentingnya literasi keagamaan yang berhubungan langsung dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.
Dengan pengajian rutin ini, Majlis Taklim Bustanul Ulum berperan aktif dalam membangun masyarakat yang paham hukum Islam, khususnya dalam hal-hal krusial seperti pernikahan, nasab, dan waris. (MSF)
