Kultum Kemenag Kota Pasuruan Perdalam Fikih Imamah dalam Shalat Berjamaah

  • Humas Kemenag
  • Disukai 1
  • Dibaca 8 Kali

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pasuruan kembali menggelar kultum pekanan di Mushalla Al-Ikhlas, Senin (10/8). Kegiatan yang dilaksanakan setelah shalat Dhuhur berjamaah tersebut diikuti oleh para pegawai Kemenag Kota Pasuruan.

Kultum pekanan kali ini menghadirkan M. Sulthon Fathoni, S.Pd.I, Penyuluh Agama Islam pada KUA Kecamatan Bugul Kidul, sebagai pemateri. Ia mengangkat tema “Fikih Imamah dalam Shalat”, dengan merujuk pada salah satu kitab fikih mazhab Syafi’i, Al-Lubab fil Fiqhil Asy-Syafi’i, karya Imam Abul Hasan Al-Mahamili, ulama asal Baghdad yang wafat pada tahun 415 H.

Dalam penyampaiannya, Ust. Sulthon menjelaskan sejumlah ketentuan fikih terkait orang yang menjadi imam dalam shalat berjamaah. Imam Al-Mahamili menerangkan bahwa manusia dalam persoalan imamah terbagi menjadi 7 kategori.

Di antaranya adalah orang yang secara hukum tidak sah menjadi imam karena keadaan dirinya, seperti orang kafir dan orang gila.

“Orang yang tidak sah shalatnya secara hukum tidak mungkin sah menjadi imam bagi orang lain,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan kategori orang yang pada kondisi tertentu sah imamahnya, namun pada kondisi lainnya tidak sah . Salah satu contohnya adalah orang yang sedang berhadats atau terkena najis pada badan maupun pakaiannya, kemudian melaksanakan shalat karena lupa dan baru mengetahui kondisi tersebut setelah shalat selesai.

Menurutnya, terdapat perbedaan hukum bagi makmum berdasarkan kondisi imam. Apabila setelah shalat berjamaah diketahui bahwa imam merupakan orang gila atau nonmuslim, maka makmum wajib mengulangi shalatnya. Namun, apabila kemudian diketahui bahwa imam dalam keadaan berhadats atau terkena najis, sementara imam tidak mengetahuinya ketika shalat, maka makmum tidak wajib mengulangi shalatnya. Cukup imamnya saja yang harus mengulangi sholatnya.

Kultum tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenag Kota Pasuruan dalam meningkatkan pemahaman keagamaan para pegawai, khususnya dalam persoalan fikih yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan ibadah sehari-hari.( MSF)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *