Komitmen Amankan Aset Umat: Kemenag Kota Pasuruan Kembali Terbitkan Sertifikat Wakaf Masjid Syamsud Dhuha Kebonsari
Kinerja nyata dalam memperjuangkan legalitas tempat ibadah kembali ditunjukkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Panggungrejo, Kementerian Agama Kota Pasuruan. Hari ini, Sertifikat Tanah Wakaf untuk Masjid Syamsud Dhuha yang berlokasi di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, resmi diserahkan kepada pihak nadzir.
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala KUA Panggungrejo, H. M. Kholil, S.Ag., kepada pengurus (nadzir) Masjid Syamsud Dhuha.
Terbitnya sertifikat ini merupakan buah dari perjuangan panjang, kesabaran, dan sinergi yang gigih antara para Penyuluh Agama Islam dan Penghulu KUA Panggungrejo. Tim kolaboratif ini melakukan pendampingan intensif sejak awal—mulai dari verifikasi berkas administrasi, penelusuran riwayat tanah wakaf, hingga pengawalan proses teknis di Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga sertifikat resmi terbit.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Panggungrejo, H. M. Kholil, S.Ag., mengapresiasi dedikasi tiada henti dari tim Penyuluh dan Penghulu serta kerja sama yang kooperatif dari pengurus masjid.
"Penerbitan sertifikat ini adalah hasil dari perjuangan panjang dan kolaborasi nyata Penyuluh Agama Islam serta Penghulu di lapangan. Kepastian hukum atas tanah wakaf ini sangat penting agar keberadaan Masjid Syamsud Dhuha terlindungi secara sah, sehingga jemaah dapat beribadah dengan tenang dan pengurus fokus mengembangkan kegiatan keumatan," tutur H. M. Kholil, S.Ag.
Pihak nadzir Masjid Syamsud Dhuha Kelurahan Kebonsari menyampaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih mendalam kepada Kepala KUA Panggungrejo, H. M. Kholil, S.Ag., beserta seluruh tim Penyuluh Agama Islam dan Penghulu atas kerja keras serta pendampingan tanpa lelah hingga legalitas tanah masjid berhasil diraih.
Langkah ini menegaskan kembali komitmen KUA Panggungrejo Kemenag Kota Pasuruan dalam mempercepat sertifikasi dan mengamankan aset-aset wakaf demi kemaslahatan masyarakat secara berkelanjutan.
