Kolaborasi Lintas Sektoral Hadirkan Kepastian Hukum melalui Isbat Nikah Massal

  • Humas Kemenag
  • Disukai 0
  • Dibaca 13 Kali

Kolaborasi lintas sektoral antara Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pasuruan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pasuruan, serta Pengadilan Agama Kota Pasuruan kembali menghadirkan layanan terpadu bagi masyarakat melalui Isbat Nikah Massal yang dilaksanakan di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Rabu (2/9).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari inovasi Kemenag Kota Pasuruan melalui Program SATU NIKAH (Sistem Administrasi Terpadu Untuk Nikah). Program ini menjadi upaya percepatan dalam memberikan pengakuan dan kepastian hukum bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi, sekaligus mendukung penertiban dokumen kependudukan.

Sebanyak 33 pasangan turut serta dalam kegiatan tersebut. Setelah pelaksanaan sidang terpadu isbat nikah dan asal-usul anak, masyarakat mendapatkan fasilitasi penerbitan dokumen kependudukan dan dokumen perkawinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Kemenag Kota Pasuruan, Dr. H. Rasyidi, S.Ag., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin antara Kemenag, Disdukcapil, dan Pengadilan Agama Kota Pasuruan.

Ia berharap kolaborasi tersebut tidak berhenti pada kegiatan ini, tetapi dapat terus dilanjutkan dan dikembangkan agar kehadiran instansi pemerintah semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Harapannya, kolaborasi seperti ini tidak berhenti di sini. Kita ingin terus bersinergi agar instansi pemerintah semakin berdampak dan mampu memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Rasyidi juga menyampaikan harapan kepada Pemerintah Kota Pasuruan terkait legalitas tanah Kantor Urusan Agama (KUA) yang hingga saat ini masih berada di bawah kepemilikan Pemerintah Kota Pasuruan. Ia berharap ke depan dapat dilakukan hibah aset tersebut kepada Kementerian Agama sehingga perbaikan sarana dan prasarana KUA dapat lebih optimal dalam menunjang pelayanan kepada masyarakat.

Melalui SATU NIKAH, kolaborasi lintas sektor ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang terintegrasi, mudah, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kota Pasuruan.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *