Kepastian Hukum dan Pengelolaan Aset Umat: Kemenag Kopas Kawal Proses Ikrar Wakaf dan Berikan Pembinaan Nadhir

  • KUA_PURWOREJO
  • Disukai 1
  • Dibaca 27 Kali

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Purworejo terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik serta pengamanan aset keagamaan melalui legalitas formal. Pada Kamis, 24 September 2026, bertempat di Balai Nikah KUA Kecamatan Purworejo, telah dilangsungkan proses ikrar wakaf sekaligus pembinaan bagi para nadhir dari Masjid Al-Ihlas Kebonjaya, Kelurahan Kebonagung.

Kegiatan penting ini dikawal dan didampingi secara langsung oleh para Penyuluh Agama Islam Kecamatan Purworejo guna memastikan seluruh proses administrasi berjalan lancar sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala KUA Kecamatan Purworejo, Mochamad Mustofa, S.Sos.I., dalam arahannya menyampaikan dua pesan penting kepada para nadhir yang bertugas. Pertama, ia berpesan agar harta benda wakaf dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan umat serta senantiasa berkoordinasi dalam menjalankan program-program kegiatan masjid. Kedua, ia menegaskan bahwa proses ikrar wakaf ini akan langsung dilanjutkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pengajuan penerbitan sertipikat tanah wakaf demi menjamin kepastian hukum.

Senada dengan hal tersebut, Koordinator Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Purworejo, Ainul Yaqin, turut memaparkan tugas-tugas krusial yang diemban oleh seorang nadhir tanah wakaf. Ia juga memastikan bahwa pendampingan tidak berhenti sampai di sini, melainkan akan terus dikawal hingga penerbitan sertipikat wakaf selesai sepenuhnya.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, seorang nadhir—baik dari unsur perseorangan, organisasi, maupun badan hukum—memiliki tanggung jawab strategis yang meliputi:

  1. Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf secara tertib dan akuntabel.
  2. Menjaga, mengelola, dan mengembangkan harta benda wakaf secara optimal sesuai dengan tujuan, fungsi, serta peruntukannya.
  3. Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf dari segala bentuk ancaman atau sengketa.
  4. Melaporkan pelaksanaan berbagai kegiatan dalam rangka menumbuhkembangkan harta wakaf kepada pihak berwenang.

Pada intinya, setiap nadhir memikul amanat besar untuk memelihara, mengurus, dan menyelenggarakan harta wakaf secara profesional demi kemaslahatan masyarakat luas. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan aset wakaf Masjid Al-Ihlas Kebonjaya semakin produktif, aman secara hukum, dan membawa berkah berkelanjutan bagi warga Kelurahan Kebonagung.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *