Kemenag Kota Pasurun Kawal Kepastian Hukum, Empat Musholla di Kandangsapi Resmi Bersertifikat Wakaf

  • Humas Kemenag
  • Disukai 0
  • Dibaca 9 Kali

Langkah nyata dalam mengamankan legalitas aset keagamaan kembali diwujudkan di Kota Pasuruan. Pada Senin (25/5), empat musholla di wilayah Kelurahan Kandangsapi resmi menerima sertifikat wakaf sebagai bentuk kepastian hukum atas tanah tempat ibadah yang digunakan masyarakat.

Prosesi penyerahan sertifikat berlangsung khidmat dan penuh rasa syukur. Sertifikat diserahkan langsung oleh Camat Panggungrejo bersama Lurah Kandangsapi, serta disaksikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala KUA Kecamatan Panggungrejo dan Tim Penyuluh Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan yang selama ini aktif mendampingi proses sertifikasi wakaf.

Kegiatan tersebut juga dihadiri para wakif atau perwakilan keluarga wakif, para nadzir selaku pengelola wakaf, tokoh masyarakat, serta warga sekitar yang turut menyambut baik terbitnya sertifikat tersebut.

Jaminan Hukum dan Ketenangan Beribadah

Penyerahan sertifikat wakaf ini menjadi bagian dari program percepatan sertifikasi tanah wakaf yang terus didorong pemerintah bersama Kementerian Agama. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset tempat ibadah dari potensi sengketa lahan di masa mendatang.

Dalam sambutannya, Camat Panggungrejo menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bergotong royong hingga proses sertifikasi dapat terselesaikan dengan baik.

“ Sertifikat ini bukan sekadar selembar dokumen, tetapi bentuk jaminan hukum agar masyarakat dapat beribadah dengan tenang tanpa kekhawatiran terhadap status tanah musholla di kemudian hari. Kami berharap langkah ini dapat menjadi motivasi bagi tempat ibadah lain yang belum bersertifikat untuk segera mengurus legalitasnya,” ujarnya.

Sinergi Pemerintah dan Kemenag

Lurah Kandangsapi turut mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran proses sertifikasi wakaf di wilayahnya. Menurutnya, pendampingan dari pihak KUA dan Tim Penyuluh Agama Islam Kemenag Kota Pasuruan sangat membantu masyarakat dalam memahami dan menyelesaikan proses administrasi yang kerap dianggap rumit.

Sementara itu, Plh Kepala KUA Kecamatan Panggungrejo bersama Tim Penyuluh Agama Islam menegaskan komitmen untuk terus melakukan pendampingan dan jemput bola dalam pelayanan administrasi wakaf kepada masyarakat.

“Tertib administrasi wakaf merupakan langkah penting dalam menjaga amanah umat. Hari ini kita menyaksikan sinergi yang sangat baik antara pemerintah, Kementerian Agama, wakif, nadzir, dan masyarakat. Kolaborasi ini menjadi modal sosial yang besar untuk kemaslahatan umat,” ungkap perwakilan Tim Kemenag Kota Pasuruan.

Suasana haru dan bahagia tampak dari wajah para wakif dan nadzir saat menerima dokumen legal tersebut. Bagi masyarakat Kelurahan Kandangsapi, penyerahan sertifikat ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa keempat musholla tersebut kini memiliki payung hukum yang sah dan siap terus menjadi pusat ibadah serta syiar Islam yang aman, damai, dan membawa keberkahan bagi masyarakat sekitar.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *