Kemenag Kota Pasuruan Perkuat Legalitas Wakaf dan Tata Kelola Takmir Musholla di Kelurahan Trajeng

  • KUAPANGGUNGREJO
  • Disukai 7
  • Dibaca 53 Kali

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panggungrejo terus memperkuat peran dalam memberikan pendampingan dan pembinaan kepada masyarakat, khususnya dalam pengelolaan aset wakaf dan peningkatan kapasitas pengurus tempat ibadah. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan pembinaan takmir sekaligus penyerahan sertifikat tanah wakafuntuk Musholla Baiturrahim dan Musholla Al-Umar, Kelurahan Trajeng.

Kegiatan yang berlangsung di Aula KUA Kecamatan Panggungrejo tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat kepastian hukum aset keagamaan sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola masjid dan musholla yang lebih tertib, transparan, dan produktif.

Penyerahan sertifikat tanah wakaf dilakukan oleh tim Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Panggungrejo yang terdiri atas Muhammad Nafik, S.Psi., Khamzah, S.Pd.I., Akhmad Sukhaemi, S.Pd.I., dan Herman Felani, S.H.I.

Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Panggungrejo, Herman Felani, S.H.I., dan Khamzah, S.Pd.I., menyampaikan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset tempat ibadah.

“Sertifikat wakaf ini merupakan bentuk perlindungan legalitas agar pengurus dan jamaah dapat memakmurkan tempat ibadah dengan tenang dan nyaman tanpa mengkhawatirkan status tanahnya,” ujarnya.

Menurutnya, legalitas aset wakaf tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pengelola saat ini, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan aset umat agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.

Perkuat Kapasitas dan Profesionalitas Takmir

Selain penyerahan sertifikat wakaf, kegiatan dilanjutkan dengan pembinaan manajemen takmir yang disampaikan oleh Muhammad Nafik, S.Psi., dan Akhmad Sukhaemi, S.Pd.I.

Pembinaan mencakup sejumlah aspek penting dalam pengelolaan musholla. Pertama, manajemen keuangan dan aset, dengan mendorong pengurus menerapkan pencatatan infak dan sedekah secara transparan serta melakukan inventarisasi sarana dan prasarana musholla secara tertib.

Kedua, pengembangan program imarah, yakni mengoptimalkan fungsi musholla agar tidak hanya menjadi tempat pelaksanaan ibadah, tetapi juga dapat berkembang sebagai pusat pembelajaran Al-Qur’an, pendidikan keagamaan, serta kegiatan sosial kemasyarakatan.

Ketiga, penguatan moderasi beragama, dengan mendorong takmir mengambil peran dalam menciptakan suasana dakwah yang sejuk, santun, inklusif, dan toleran di tengah masyarakat Kelurahan Trajeng.

Pengurus Musholla Baiturrahim dan Musholla Al-Umar menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan para Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Panggungrejo, mulai dari proses pengurusan hingga terbitnya sertifikat tanah wakaf.

Kegiatan ditutup dengan doa bersama dan penyerahan dokumen sertifikat wakaf kepada perwakilan takmir masing-masing musholla. Melalui kegiatan tersebut, KUA Kecamatan Panggungrejo berharap legalitas aset wakaf semakin kuat, sementara kapasitas takmir semakin profesional dalam mengelola dan memakmurkan tempat ibadah bagi kemaslahatan masyarakat.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *