Kemenag Kota Pasuruan Perkuat Layanan Wakaf dan Kolaborasi Lintas Instansi
Penguatan layanan wakaf dan kolaborasi lintas instansi menjadi sejumlah hal yang disampaikan dalam apel pagi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pasuruan, Senin (14/9).
Bertindak sebagai pembina apel, Mochamad Mustofa, S.Sos.I., Kepala KUA Kecamatan Purworejo, menyampaikan sejumlah informasi dan perkembangan pelayanan kepada seluruh peserta apel.
Dalam amanatnya, Mustofa menyampaikan bahwa berdasarkan pengumuman Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Pasuruan, capaian layanan wakaf di Kota Pasuruan saat ini telah mencapai 630 persen dari target yang ditetapkan.
Menurutnya, capaian yang telah melampaui target tersebut tidak menjadi alasan untuk menghentikan pelayanan dan penyuluhan kepada masyarakat. Sebaliknya, jajaran KUA dan penyuluh agama diharapkan tetap konsisten memberikan edukasi serta pendampingan terkait wakaf.
“Kalau target sudah melebihi atau melampaui yang kita inginkan, bukan berarti tugas dan kewajiban kita berhenti sampai di situ. Tetap kita laksanakan penyuluhan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Mustofa juga menyampaikan apresiasi atas motivasi dan amanah pimpinan yang terus mendorong jajaran KUA dalam meningkatkan pelayanan. Amanah tersebut selanjutnya diharapkan dapat diteruskan kepada para penyuluh agama di masing-masing KUA.
Selain layanan wakaf, ia turut menyampaikan perkembangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), serta Pengadilan Agama Kota Pasuruan.
Kolaborasi tiga instansi tersebut telah melahirkan sejumlah inovasi pelayanan. Kementerian Agama menghadirkan SATU NIKAH (Sistem Administrasi Terpadu untuk Nikah), Dispendukcapil menghadirkan Persona Nikah, sedangkan Pengadilan Agama menghadirkan Persona Madina.
Ketiga inovasi tersebut diharapkan dapat diterapkan secara optimal untuk memperkuat sinergi antarlembaga sekaligus memberikan pelayanan administrasi perkawinan yang lebih mudah, terpadu, dan efektif bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Mustofa juga menyampaikan tindak lanjut Sidang Isbat Nikah Massal yang dilaksanakan pada 2 September 2026. Dari pelaksanaan tersebut, terdapat 33 perkara yang diajukan ke Pengadilan Agama Kota Pasuruan.
Dari jumlah tersebut, terdapat dua perkara yang belum dapat diterima karena berkaitan dengan status perkawinan para pihak yang masih memiliki ikatan perkawinan dengan pihak lain.
Salah satu perkara yang berasal dari Kecamatan Purworejo kemudian telah ditindaklanjuti oleh KUA Kecamatan Purworejo. Setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap, proses pernikahan telah dipersiapkan dan direncanakan berlangsung pada 18 September 2026.
“Alhamdulillah, yang dari Purworejo sudah kami daftarkan dan persyaratannya sudah lengkap semuanya. Insyaallah nantinya akan kita laksanakan pernikahan pada 18 September 2026,” jelas Mustofa.
Berbagai perkembangan tersebut menunjukkan bahwa sinergi antara Kementerian Agama, Dispendukcapil, dan Pengadilan Agama tidak berhenti pada pelaksanaan program, tetapi terus dikawal hingga memberikan kepastian layanan dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Apel pagi kemudian dilanjut dengan menyanyikan Mars Kementerian Agama bersama seluruh peserta apel dan diakhiri dengan doa guna meraih keberkahan dalam setiap pelayanan.
