Kemenag Kota Pasuruan Lakukan Visitasi Lapangan Terkait Permohonan Izin Sementara Rumah Ibadat
Menindaklanjuti surat dari Gereja Misi Sejahtera Nomor: 006/REG-009/PSN/II/2026 tanggal 3 Februari 2026 perihal permohonan rekomendasi izin sementara rumah ibadat, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pasuruan melakukan serangkaian tahapan pemeriksaan dan visitasi lapangan (11/02).
Setelah tim melakukan pemeriksaan dan validasi terhadap berkas persyaratan administrasi, langkah selanjutnya adalah visitasi ke lokasi bangunan yang diajukan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa gedung tersebut laik fungsi serta terdapat jaminan pemeliharaan kerukunan umat beragama, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat di lingkungan sekitar.
Visitasi lapangan ini merupakan bagian dari proses pemberian pendapat tertulis sebagai dasar penerbitan surat keterangan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat. Proses tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 serta Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 101 Tahun 2023.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Pasuruan, Dr. H. Rasyidi, S.Ag., M.Si., didampingi Kasubag TU H. Moh. Isnaini Yulad, S.Ag., M.Pd.I., Plt. Kasi Bimas H. Hakam Hamidi, S.Ag., M.Pd.I., Penyuluh Agama KUA Panggungrejo Herman Felani, M.Sy., serta Penyuluh Agama Kristen Resmi Tumanggor, S.Pd.K.
Dari pihak Gereja Misi Sejahtera, turut hadir Pdt. Yulius Janji dan Gembala Gereja Misi Sejahtera, Pdm. Jane Silva Wawolangi.
Melalui kegiatan ini, Kemenag Kota Pasuruan menegaskan komitmennya dalam menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan sesuai regulasi, sekaligus menjaga harmonisasi kehidupan beragama di Kota Pasuruan.
