Kemenag Kota Pasuruan Gelar Pembinaan Penyuluh Agama Islam, Perkuat Sinergi Pelayanan Publik
Kantor Kemenag Kota Pasuruan melaksanakan kegiatan Pembinaan Penyuluh Agama Islam (PAI) pada Selasa (19/05) pukul 08.00 WIB bertempat di Aula Kemenag Kota Pasuruan. Kegiatan ini diikuti oleh para Penyuluh Agama Islam sebagai upaya penguatan koordinasi, peningkatan kinerja, serta optimalisasi pelayanan keagamaan kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Plt. Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Pasuruan, Hakam Hamidi, S.Ag., M.Pd.I., menyampaikan bahwa perubahan personel yang terjadi dalam pelayanan berdampak terhadap pelayanan publik, khususnya dalam proses penerbitan sertifikat tanah wakaf. Hal tersebut turut memunculkan berbagai aspirasi dan keluhan dari para juru wakaf yang merasakan adanya perbedaan pelayanan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut menjadi perhatian bersama dan perlu segera ditindaklanjuti. “InsyaAllah pada hari Kamis mendatang akan dilaksanakan pertemuan untuk mendengarkan secara langsung berbagai masukan dan mencari solusi bersama demi meningkatkan pelayanan wakaf di Kota Pasuruan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia berharap melalui pembinaan ini seluruh pihak dapat memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan berbagai stakeholder terkait, di antaranya Kepala Kantor Kemenag Kota Pasuruan, Kepala KPLT, pihak BPN, serta unsur terkait lainnya dalam rangka memperjelas tugas dan fungsi juru wakaf serta mempercepat pelayanan sertifikasi tanah wakaf.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Pasuruan, Dr. H. Rasyidi, S.Ag., M.Si., dalam arahannya menekankan pentingnya peran strategis penyuluh agama. Ia menyebut penyuluh agama sebagai sosok “super fungsi” karena harus menguasai banyak aspek dalam pelayanan dan pembinaan umat.
“Penyuluh agama harus mampu memanage diri dengan baik, menjadi pribadi yang loyal dan berintegritas. Kegiatan penyuluh harus teradministrasi dengan baik dan lebih terukur,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa setiap pekerjaan perlu bersentuhan dengan MoU atau dokumen kerja sama agar pelaksanaan kegiatan memiliki dasar administrasi yang kuat serta berdampak nyata bagi masyarakat. Kepala Kantor turut mengingatkan bahwa kegiatan penyuluh merupakan bentuk kerja dan kinerja yang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
Pembinaan teknis pada kegiatan tersebut disampaikan oleh Muhammad Aqib, S.Ag, M.Pd.I, selaku Analis SDM, yang memaparkan tugas pokok Penyuluh Agama Islam berdasarkan Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2021. Ia menjelaskan bahwa terdapat lima unsur utama dalam pelaksanaan tugas penyuluh, yaitu persiapan, penyusunan materi, pelaksanaan, evaluasi, dan pengembangan.
Dalam penyampaiannya, ia memberikan berbagai arahan agar kegiatan penyuluh agama di Kota Pasuruan dapat lebih terarah dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya bekerja dan berkinerja sesuai regulasi yang berlaku serta menguatkan peran penyuluh dalam menghadapi isu-isu aktual.
Kegiatan ini juga menegaskan sasaran khusus penyuluh agama, yaitu turut berperan aktif dalam menangani isu-isu strategis seperti radikalisme, intoleransi, serta penguatan moderasi beragama di tengah masyarakat.
Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan para Penyuluh Agama Islam Kemenag Kota Pasuruan semakin profesional, adaptif, dan mampu menjadi garda terdepan dalam pelayanan serta pembinaan umat, sekaligus memperkuat sinergi lintas instansi dalam percepatan pelayanan sertifikasi tanah wakaf.
