Kawal Tata Batas Musholla Baitussalam, Penyuluh Agama Kemenag Kota Pasuruan Turun ke Lapangan
Sebagai wujud komitmen dalam mengamankan aset umat, Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan melaksanakan pendampingan intensif dalam proses penataan batas tanah wakaf Musholla Baitussalam, Kelurahan Bugul Lor, pada Rabu (13/05).
Dua penyuluh yang bertugas, Muhammad Nafik, S.Psi. dan Hamzah, S.Pd., turut mengawal jalannya proses administrasi dan teknis mulai dari tingkat kelurahan hingga koordinasi dengan instansi terkait. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya layanan prima Kemenag dalam bidang pemberdayaan dan pengamanan aset wakaf.
Tahapan Pendampingan Penataan Batas Tanah Wakaf
1. Koordinasi dengan Nadzir
Pendampingan diawali dengan kunjungan ke kediaman Ketua Nadzir Musholla Baitussalam. Dalam kesempatan tersebut, Nafik dan Hamzah mendampingi proses penandatanganan sejumlah dokumen penting yang menjadi dasar legalitas pengajuan penataan batas tanah wakaf.
2. Geotagging dan Verifikasi Lapangan
Setelah berkas awal disiapkan, tim penyuluh bersama pengelola musholla melanjutkan agenda menuju lokasi Musholla Baitussalam. Di bawah terik matahari, dilakukan pengambilan foto geotagging sebagai langkah verifikasi berbasis koordinat satelit untuk memastikan titik lokasi tanah wakaf tercatat secara akurat dan valid secara digital.
3. Legalisasi di Kantor Kelurahan
Berkas hasil verifikasi lapangan kemudian dibawa ke Kantor Kelurahan Bugul Lor untuk dilakukan legalisasi. Penandatanganan oleh Lurah setempat menjadi penguat bahwa batas tanah wakaf yang diajukan telah diketahui serta disetujui oleh pihak pemerintah wilayah.
4. Penyerahan Berkas ke BPN
Rangkaian pendampingan ditutup dengan penyerahan berkas secara resmi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pasuruan. Tahap ini dilakukan agar proses penataan batas dan sertifikasi tanah wakaf dapat segera diproses sesuai ketentuan peraturan pertanahan yang berlaku.
Hadir untuk Melayani Masyarakat
Kegiatan ini menunjukkan bahwa peran Penyuluh Agama Islam tidak hanya terbatas pada penyampaian dakwah, namun juga hadir sebagai pendamping teknis yang solutif dalam mendukung penguatan legalitas aset keagamaan.
“Ini merupakan bentuk kehadiran negara melalui Kemenag Kota Pasuruan. Kami berupaya memastikan setiap jengkal tanah wakaf memiliki legalitas yang jelas, sehingga pemanfaatannya untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat dapat berjalan aman dan tenang,” ujar Muhammad Nafik di sela kegiatan.
Dengan semangat melayani, sinergi antara penyuluh, pengurus musholla, serta pemerintah daerah ini diharapkan dapat menjadi contoh percepatan penataan dan pengamanan aset wakaf di wilayah Kota Pasuruan.
