Jaga Amanah Wakaf, KUA Purworejo Serahkan Sertifikat Mushola Al-Hidayah
Kemenag Kota Pasuruan melalui Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Purworejo, sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Muhammad Mustofa, S.Sos.I., menyerahkan sertifikat wakaf kepada Nadhir Mushola Al-Hidayah, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Sertifikat wakaf tersebut diterima oleh Bambang selaku Ketua Nadhir Mushola Al-Hidayah. Adapun harta benda wakaf tersebut berasal dari wakif, Bapak Fatah (almarhum).
Penyerahan sertifikat wakaf ini merupakan bentuk kepastian dan perlindungan hukum terhadap harta benda wakaf. Selain itu, sertifikasi wakaf menjadi bagian penting dalam memastikan aset wakaf dapat dikelola secara tertib dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya demi kepentingan umat dan kemaslahatan masyarakat.
Kepala KUA Kecamatan Purworejo sekaligus PPAIW, Muhammad Mustofa, S.Sos.I., berharap harta benda wakaf yang telah memiliki sertifikat dapat dikelola dengan baik, amanah, transparan, dan sesuai dengan peruntukannya.
“Semoga dengan adanya sertifikat ini, pengelolaan harta benda wakaf semakin tertib dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat, khususnya jamaah Mushola Al-Hidayah,” harapnya.
Proses pengurusan wakaf tersebut mendapat pendampingan dari Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Purworejo. Pendampingan dilakukan sejak proses ikrar wakaf hingga pengurusan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pasuruan.
Adapun Penyuluh Agama Islam yang turut mengawal proses tersebut yaitu:
1. Ainul Yaqin, S.Pd.I.
2. Yusuf Hadi Santoso, S.Pd.I.
3. Hasbiyah, S.Ag.
4. Durrotul Izzah, S.Pd.I.
Pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen KUA Kecamatan Purworejo dalam memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat, khususnya dalam proses administrasi perwakafan. Dengan demikian, pelaksanaan wakaf tidak hanya memenuhi ketentuan syariat, tetapi juga memiliki kepastian hukum serta dapat dikelola secara optimal.
Dengan telah diterimanya sertifikat wakaf, diharapkan pengelolaan Mushola Al-Hidayah semakin tertib, transparan, dan amanah. Sertifikat tersebut tidak hanya menjadi bukti legalitas atas aset wakaf, tetapi juga diharapkan menjadi bagian dari amal jariyah bagi wakif, Bapak Fatah (almarhum), yang pahalanya terus mengalir seiring dengan pemanfaatan wakaf untuk kepentingan umat dan masyarakat. (Qien)
