Edukasi Perlindungan Perempuan dan Anak, KUA Gadingrejo Dorong Pencegahan Pernikahan Usia Dini
KUA Gadingrejo bersama UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Pasuruan dan Kelurahan Gadingrejo terus memperkuat kolaborasi dalam membangun ketahanan keluarga melalui kegiatan penyuluhan tentang perlindungan perempuan dan anak serta pencegahan pernikahan usia dini. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (2/7/2026) di Aula Kantor Kelurahan Gadingrejo, Jalan Irian Jaya, Kota Pasuruan.
Penyuluhan diikuti oleh ibu-ibu PKK, pengurus RT/RW, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Para peserta tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan sebagai bentuk kepedulian terhadap upaya menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan, anak, serta generasi muda.
Materi pertama disampaikan oleh Samsul Arif, S.Pd., Penyuluh Agama Islam KUA Gadingrejo, yang mengangkat tema Perlindungan Perempuan dan Anak. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok yang memiliki hak untuk dihormati, dilindungi, dan dipenuhi, baik oleh keluarga, masyarakat, maupun negara.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak harus dimulai dari lingkungan keluarga. Membangun komunikasi yang baik, saling menghormati, dan menciptakan rumah yang bebas dari kekerasan merupakan fondasi utama dalam mewujudkan keluarga yang harmonis dan sejahtera,” ujarnya.
Selanjutnya, materi mengenai Pencegahan Pernikahan Usia Dini disampaikan oleh Akhmad Rifai, S.Pd.I., Penyuluh Agama Islam KUA Gadingrejo. Ia menjelaskan bahwa pernikahan usia dini masih menjadi tantangan di sejumlah wilayah, termasuk kawasan Pantura, sehingga memerlukan perhatian dan keterlibatan semua pihak.
Menurutnya, pernikahan pada usia yang belum matang dapat menimbulkan berbagai dampak, seperti terhambatnya pendidikan, munculnya persoalan ekonomi keluarga, meningkatnya risiko kesehatan ibu dan anak, hingga tingginya potensi konflik dalam rumah tangga akibat belum siapnya pasangan secara fisik, mental, maupun sosial.
Dalam kesempatan tersebut, Akhmad Rifai juga mengajak seluruh peserta untuk berperan aktif mencegah pernikahan usia dini melalui berbagai langkah, antara lain meningkatkan pendidikan dan wawasan remaja, memperkuat komunikasi antara orang tua dan anak, menanamkan nilai-nilai agama dan akhlak sejak dini, melakukan pendampingan terhadap pergaulan serta penggunaan media sosial, serta mendorong remaja memiliki cita-cita dan mempersiapkan diri secara matang sebelum memasuki jenjang pernikahan.
Lurah Gadingrejo menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, KUA, dan seluruh elemen masyarakat dapat terus diperkuat melalui edukasi yang berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan perempuan dan anak semakin meningkat, sekaligus mampu menekan angka pernikahan usia dini sebagai bagian dari upaya mewujudkan keluarga yang tangguh, berkualitas, dan berketahanan di Kota Pasuruan.
