Dukung Harmoni Umat, Kemenag Kota Pasuruan Serahkan Pendapat Tertulis Izin Sementara GMS

  • BIMAS
  • Disukai 0
  • Dibaca 8 Kali

Kantor Kemenag Kota Pasuruan menerbitkan sekaligus menyerahkan pendapat tertulis tertanggal 26 Maret 2026 sebagai tindak lanjut atas surat permohonan rekomendasi izin sementara rumah ibadat dari Gereja Misi Sejahtera (GMS) Nomor: 006/REG-009/PSN/II/2026 tanggal 3 Februari 2026. Pendapat tertulis tersebut diserahkan langsung kepada Pendeta Gereja Misi Sejahtera, Pdt. Yulius Janji, pada Selasa (08/04).

Penerbitan pendapat tertulis ini dilakukan setelah tim Kemenag Kota Pasuruan melaksanakan pemeriksaan dan validasi terhadap kelengkapan berkas persyaratan administrasi, serta melakukan visitasi ke lokasi bangunan yang diajukan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, lokasi bangunan dinilai telah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Pendapat tertulis ini selanjutnya menjadi bahan pertimbangan kelengkapan dokumen untuk penerbitan surat rekomendasi izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat untuk ibadat oleh Wali Kota Pasuruan.

Dalam prosesnya, Kemenag Kota Pasuruan mendasarkan penerbitan pendapat tertulis tersebut pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 serta Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 101 Tahun 2023.

Kegiatan penyerahan pendapat tertulis ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Pasuruan, Dr. H. Rasyidi, S.Ag., M.Si., didampingi Kasubag TU H. Moh. Isnaini Yulad, S.Ag., M.Pd.I., Plt. Kasi Bimas Islam H. Hakam Hamidi, S.Ag., M.Pd.I., Kasi Pendidikan Madrasah H. Abdul Chakim Tantowi, M.Pd.I., Penyuluh Agama Kristen Resmi Tumanggor, S.Pd.K, serta staf Bimas Islam.

Sementara dari pihak Gereja Misi Sejahtera turut hadir Pdt. Yulius Janji bersama Gembala Gereja Misi Sejahtera Pdm. Jane Silva Wawolangi serta jajaran pengurus GMS.

Dalam arahannya, Kepala Kantor Kemenag Kota Pasuruan menyampaikan tiga hal penting yang harus menjadi perhatian dan komitmen pengurus Gereja Misi Sejahtera. Pertama, mampu menjaga dan memelihara kerukunan antarumat beragama serta ketentraman dan ketertiban masyarakat sekitar. Kedua, mampu mengembangkan sikap saling menghormati perbedaan yang ada serta tidak mencampuri keyakinan dan praktik ibadah agama lain. Ketiga, mampu menjalin kerja sama yang baik antar penganut dan kelompok agama lain demi terciptanya harmoni sosial.

Arahan tersebut disambut baik oleh pengurus Gereja Misi Sejahtera dan dinyatakan akan menjadi perhatian serta pedoman dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan ke depan.

Melalui kegiatan ini, Kemenag Kota Pasuruan menegaskan komitmennya dalam menjalankan tugas secara profesional, responsif, dan akuntabel dengan tetap berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Kemenag juga terus memperkuat semangat kerukunan, toleransi, dan kebersamaan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kota Pasuruan sebagai Kota Madinah: maju ekonominya, indah kotanya, dan harmoni warganya.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *