HALAL

Sesuatu yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan syariat islam

THAYYIB

Baik, aman dikonsumsi, bersih, higienis, enak, mengandung nutrisi, bergizi, menyehatkan dan bermutu

ASPEK KEBANGSAAN

Dasar Hukum
A. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
• Pasal 4: “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.”
B. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
• Pasal 2 ayat (3): “Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan keterangan tidak halal.”
• Pasal 99 ayat (1): “Kewajiban bersertifikat halal bagi Pelaku Usaha diberlakukan secara bertahap.”

ASPEK KEMANUSIAAN

• Menjaga keturunan / jiwa
• Penghormatan martabat manusia
• Konsep universalitas

ASPEK KETUHANAN

Surah Al-Baqarah ayat 168
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
“Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”

Surah Al-Baqarah ayat 172
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari makanan yang baik-baik yang Kami rezekikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika kamu benar-benar hanya menyembah kepada-Nya.”

Surah Al-Ma’idah ayat 88
وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنتُم بِهِ مُؤْمِنُونَ
“Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.”

  1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
  2.  Memberikan Jaminan dan Kepastian
  3. Memperluas Jaringan Distribusi Produksi
  4. Memberi Nilai Tambahan
  5. Produk Akan Memiliki Unique Seliing Point
  6. Meningkatkan Kemampuan Dalam Pemasaran
  7. Memiliki Kesempatan Meraih Pasar Halal Global 

• Memiliki NIB (Nomer Induk Berusaha)
• E-KTP
• Memiliki e-mail aktif
• Memiliki nomer HP aktif

1. MPP

Jl. Kh. Wachid Hasyim Gg. XIII No.27a, Kebonsari, Kec. Panggungrejo, Kota Pasuruan

2. PTSP Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan

Jl. Panglima Sudirman No.75, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan

3. P3H (Pendamping Proses Produk Halal)

Panca yulianto Jaka Putra
Herman Felani
2504001494 
085232369374082139261103 
Gadingrejo Panggungrejo
Saiful Anwar, S.E
Mufidatul Ni’mah, S.H
24020009082502000362
085755064434082146041790
GadingrejoPanggungrejo
Indria Mawaddah
AINUL YAQIN, S.Pd.I
 2204000121
085745383030081514690427
GadingrejoPurworejo
Bagoes Amantubillah
A. Thobibul Umam, S.Pd.
25030002672112000802
085646800000085784372334
Kantor Kementerian AgamaPurworejo
Moh. Arif Arwani, S.HI
ZUHROTUL LAILY ROHMAWATI
22040002002302003583
082245294280081615495844
Kantor Kementerian AgamaBugul Kidul
Tifa Nurmaya
Lailatul Mahmudah
 2302010635
083856065869 081217088443
 Kantor Kementerian AgamaBugul Kidul