HAJI DAN UMROH
DASAR HUKUM
  1. UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji

  2. PMA No. 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan haji

  3. PMA No. 06 Tahun 2019 tentang Perubahan PMA No. 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

  4. Perdirjen PHU No. 113 Tahun 2019 tentang Aturan Penyelenggaraan Ibadah Haji

  5. PP No. 9 Tahun 1960 tentangPokok-PokokKesehatan.

  6. Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 511 Tahun 1991 tentang Kelompok Penyantun Haji Daerah Prov. Jatim

  7. Keputusan Bersama Meteri Agama DENGAN Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2009 dan Nomor M.HH-02.HM.03.02 Tahun 2009 tentang Penerbitan Paspor Biasa bagi Jamaah Haji

  8. PMA No. 08 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umroh

  9. KMA No. 221 Tahun 2016 tentang Referensi Pembuatan Paspor bagi Jamaah Umroh

  10. UU No. 25/2009 dan PP No. 65/2013 turunan 96/2012 tentang Pelayanan Publik

PERSYARATAN PELAYANAN
  1. Validasi dari BPS
  2. Foto Copy KTP 3 lembar
  3. Kartu Keluarga,
  4. Akta Lahir/ Ijasah/ Buku Nikah/ Paspor
  5. Surat Keterangan Sehat ( Golongan Darah )
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. Calon Jamaah Haji datang dengan membawa Validasi dari Bank Syariah.
  2. Mengisi Biodata Calon Pendaftar.
  3. Verifikasi Berkas Jamaah.
  4. Entry data Jamaah Haji
  5. Foto di Aplikasi SISKOHAT
  6. Review Data Jamaah
  7. Cetak Bukti Porsi ( Surat Pendaftaran Pergi Haji )
Jangka Waktu Penyelesaian

15 menit

Biaya/ Tarif

Rp. 0

Produk Pelayanan

Terbitnya Surat Pendaftaran Pergi Haji ( SPPH ) yang biasa disebut Porsi Haji.

Sarana, Prasarana, dan Fasilitas

Mesin Cetak Nomor Antrian, Perangkat Penampil Nomor Antrian, Perangkat Ruang Tunggu (Kursi, Meja, Tv dll), Komputer/Laptop, Printer, Scanner, Perangkat Komunikasi Yang Terkoneksi Internet, Sistem Aplikasi, Telepon/Fax, Mesin Fotocopi dan ATK

Kompetensi Pelaksana
  1. Mempunyai Kemampuan melaksanakan tugas
  2. Mempunyai Kemampuan mengoperasionalkan Komputer
  3. Mempunyai Kemampuan berkomunikasi.
Pengawasan Internal
  1. Mempunyai Kemampuan melaksanakan tugas
  2. Mempunyai Kemampuan mengoperasionalkan Komputer
  3. Mempunyai Kemampuan berkomunikasi.
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
  1. Petugas PTSP Kankemenag Kota Pasuruan
  2. Telpon : (0343) 424883 / WA : 0343434883
  3. Website : https://kemenagkotapasuruan.id
  4. Email : kotapasuruan.kemenag@gmail.com
Jumlah Pelaksana

2 orang (1 Petugas Front Ofice dan 1 Operator SISKOHAT

Jaminan Pelayanan

Terbitnya Surat Pendaftaran Pergi Haji / SPPH (Bukti Porsi)

Jaminan Keamanan, dan keselamatan Pelayanan

Terbitnya nomer Porsi jamaah yang ter Up date dalam Aplikasi SISKOHAT

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Kualitas kinerja supaya selalu di tingkatkan untuk kepuasan Pengguna Jasa Layanan

  1. Mempunyai Kemampuan melaksanakan tugas
  2. Mempunyai Kemampuan mengoperasionalkan Komputer
  3. Mempunyai Kemampuan berkomunikasi.

Silahkan klik tautan dibawah ini untuk mengunduh aplikasi Satu Haji

Aplikasi Satu Haji

Dasar hukum
  1. UU N 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji
  2. PMA N 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan haji
  3. PMA N 06 Tahun 2019 tentang Perubahan PMA No. 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
  4. Perdirjen  PHU    N    113    Tahun    2019    tentang    Aturan Penyelenggaraan Ibadah Haji
  5. PP N 9 Tahun 1960 tentangPokok-PokokKesehatan.
  6. Keputusan Gubernur Jawa Timur N 511 Tahun 1991 tentang Kelompok Penyantun Haji Daerah Prov. Jatim
  7. Keputusan Bersama Meteri Agama DENGAN Menteri Hukum dan HAM Nomor  2  Tahun  2009  dan  Nomor  HH-02.HM.03.02 Tahun 2009 tentang Penerbitan Paspor Biasa bagi Jamaah Haji
  8. PMA N 08 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umroh
  9. KMA No. 221 Tahun 2016 tentang Referensi Pembuatan Paspor bagi Jamaah Umroh
Persyaratan Pelayanan
  1. Form Pengajuan Pembatalan
  2. Asli Validasi dari BPS
  3. Asli SPPH (bukti Porsi)
  4. Copy KTP Jamaah
  5. Copy KTP Ahli Waris (bila Meninggal Dunia)
  6. Copy Akta Kematian (bila Meninggal Dunia)
  7. Copy Keterangan Ahli Waris (bila Meninggal dunia)
  8. Copy Rekening Tabungan Jamaah (bila Meninggal dunia)
  9. FotoCopy Rekening Tabungan Ahli Waris (bila Meninggal dunia)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. Calon Jamaah Haji datang dengan membawa Validasi dan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH/N Porsi)
  2. Mengisi Form Pembatal
  3. Verifikasi Berkas Pembatal
  4. Entry data Jamaah Batal
  5. Konsep Surat Pengantar Pengiriman berkas Batal
  6. Kirim Berkas Batal Ke Subdit Pembatalan
Jangka Waktu Penyelesaian

20 menit (One Day Servis)

Biaya/ Tarif

Rp. 0

Produk Pelayanan

Terbitnya Surat Pengantar Pengiriman Berkas Pembatalan

Sarana, Prasarana, dan Fasilitas

Perangkat Ruang Tunggu (Kursi, Meja, Tv dll), Komputer/Laptop, Printer, Scanner, Perangkat Komunikasi Yang Terkoneksi Internet, Sistem Aplikasi, dan ATK.

Kompetensi Pelaksana
  1. Mempunyai Kemampuan melaksanakan tugas
  2. Mempunyai Kemampuan mengoperasionalkan Komputer.
  3. Mempunyai Kemampuan berkomunikasi.
Pengawasan Internal

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kankemenag Kota Pasuruan .

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
  1. Petugas PTSP KanKemenag Kota Pasuruan
  2. Telpon : (0343) 3424883
  3. Website : https://kemenagkotapasuruan.id/
  4. Email : kotapasuruan.kemenag@gmail.com
Jumlah Pelaksana

2 orang (1 Petugas Front Ofice dan 1 Operator Siskohat)

Jaminan Pelayanan

Terbitnya Surat Pengantar Pengiriman Berkas Batal Jamaah

Jaminan Keamanan, dan keselamatan Pelayanan

Terpantaunya Proses Pembatalan dalam Aplikasi SISKOHAT

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

Dasar hukum
  1. UU N 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji
  2. PMA N 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan haji
  3. PMA N 06 Tahun 2019 tentang Perubahan PMA No. 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
  4. Perdirjen  PHU    N    113    Tahun    2019    tentang    Aturan Penyelenggaraan Ibadah Haji
  5. PP N 9 Tahun 1960 tentangPokok-PokokKesehatan.
  6. Keputusan Gubernur Jawa Timur N 511 Tahun 1991 tentang Kelompok Penyantun Haji Daerah Prov. Jatim
  7. Keputusan Bersama Meteri Agama DENGAN Menteri Hukum dan HAM Nomor  2  Tahun  2009  dan  Nomor  HH-02.HM.03.02 Tahun 2009 tentang Penerbitan Paspor Biasa bagi Jamaah Haji
  8. PMA N 08 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umroh
  9. KMA No. 221 Tahun 2016 tentang Referensi Pembuatan Paspor bagi Jamaah Umroh
Persyaratan Pelayanan
  1. Form Pengajuan Pembatalan
  2. Asli Validasi dari BPS
  3. Asli SPPH (bukti Porsi)
  4. Copy KTP Jamaah
  5. Copy KTP Ahli Waris (bila Meninggal Dunia)
  6. Copy Akta Kematian (bila Meninggal Dunia)
  7. Copy Keterangan Ahli Waris (bila Meninggal dunia)
  8. Copy Rekening Tabungan Jamaah (bila Meninggal dunia)
  9. FotoCopy Rekening Tabungan Ahli Waris (bila Meninggal dunia)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. Calon Jamaah Haji datang dengan membawa Validasi dan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH/N Porsi)
  2. Mengisi Form Pembatal
  3. Verifikasi Berkas Pembatal
  4. Entry data Jamaah Batal
  5. Konsep Surat Pengantar Pengiriman berkas Batal
  6. Kirim Berkas Batal Ke Subdit Pembatalan
Jangka Waktu Penyelesaian

20 menit (One Day Servis)

Biaya/ Tarif

Rp. 0

Produk Pelayanan

Terbitnya Surat Pengantar Pengiriman Berkas Pembatalan

Sarana, Prasarana, dan Fasilitas

Perangkat Ruang Tunggu (Kursi, Meja, Tv dll), Komputer/Laptop, Printer, Scanner, Perangkat Komunikasi Yang Terkoneksi Internet, Sistem Aplikasi, dan ATK.

Kompetensi Pelaksana
  1. Mempunyai Kemampuan melaksanakan tugas
  2. Mempunyai Kemampuan mengoperasionalkan Komputer.
  3. Mempunyai Kemampuan berkomunikasi.
Pengawasan Internal

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kankemenag Kota Pasuruan .

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
  1. Petugas PTSP KanKemenag Kota Pasuruan
  2. Telpon : (0343) 3424883
  3. Website : https://kemenagkotapasuruan.id/
  4. Email : kotapasuruan.kemenag@gmail.com
Jumlah Pelaksana

2 orang (1 Petugas Front Ofice dan 1 Operator Siskohat)

Jaminan Pelayanan

Terbitnya Surat Pengantar Pengiriman Berkas Batal Jamaah

Jaminan Keamanan, dan keselamatan Pelayanan

Terpantaunya Proses Pembatalan dalam Aplikasi SISKOHAT

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

PERSYARATAN :

  1. Surat permohonan pelimpahan porsi dikarenakan MENINGGAL DUNIA/SAKIT PERMANEN
    • Template Surat permohonan pelimpahan porsi dikarenakan MENINGGAL DUNIA Download
    • Template Surat permohonan pelimpahan porsi dikarenakan SAKIT PERMANEN Download

ALUR PELAYANAN :

1. Mengisi form permohonan meliputi:

  • nama lengkap pemohon,
  • nomor whatsapp/hp pemohon,
  • tanggal surat/permohonan,
  • perihal surat/permohonan

2. Mengupload berkas persyaratan dalam bentuk file pdf :

3. Klik tombol kirim untuk mengirim data permohonan.

4. Jika data permohonan berhasil dikirim, maka data pemohon akan diproses oleh petugas admin.

WAKTU PELAYANAN :

  • 15 Menit

BIAYA PELAYANAN

  • Rp. 0.- (GRATIS)