HAJI DAN UMROH
Pendaftaran Haji

NO 

KOMPONEN 

URAIAN

Dasar Hukum 

  1. UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji
  2. PMA No. 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan haji
  3. PMA No. 06 Tahun 2019 tentang Perubahan PMA No. 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
  4. Perdirjen PHU No. 113 Tahun 2019 tentang Aturan Penyelenggaraan Ibadah Haji
  5. PP No. 9 Tahun 1960 tentangPokok-PokokKesehatan.
  6. Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 511 Tahun 1991 tentang Kelompok Penyantun Haji Daerah Prov. Jatim
  7. Keputusan Bersama Meteri Agama DENGAN Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2009 dan Nomor M.HH-02.HM.03.02 Tahun 2009 tentang Penerbitan Paspor Biasa bagi Jamaah Haji
  8. PMA No. 08 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umroh
  9. KMA No. 221 Tahun 2016 tentang Referensi Pembuatan Paspor bagi Jamaah Umroh
  10. UU No. 25/2009 dan PP No. 65/2013 turunan 96/2012 tentang Pelayanan Publik

Persyaratan Pelayanan 

  1. Validasi dari BPS
  2. Foto Copy KTP 3 lembar
  3. Kartu Keluarga,
  4. Akta Lahir/ Ijasah/ Buku Nikah/ Paspor
  5. Surat Keterangan Sehat ( Golongan Darah )

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Calon Jamaah Haji datang dengan membawa Validasi dari Bank Syariah.
  2. Mengisi Biodata Calon Pendaftar.
  3. Verifikasi Berkas Jamaah.
  4. Entry data Jamaah Haji
  5. Foto di Aplikasi SISKOHAT
  6. Review Data Jamaah
  7. Cetak Bukti Porsi ( Surat Pendaftaran Pergi Haji )

Jangka Waktu Penyelesaian 

• 15 menit.

Biaya/ Tarif 

• Rp. 0

Produk Pelayanan 

• Terbitnya Surat Pendaftaran Pergi Haji ( SPPH ) yang biasa disebut Porsi Haji.

Sarana, Prasarana, dan 

Fasilitas

Mesin Cetak Nomor Antrian, Perangkat Penampil Nomor Antrian, Perangkat Ruang Tunggu (Kursi, Meja, Tv dll), Komputer/Laptop, Printer, Scanner, Perangkat Komunikasi Yang Terkoneksi Internet, Sistem Aplikasi, Telepon/Fax, Mesin Fotocopi dan ATK

Kompetensi Pelaksana 

  1. Mempunyai Kemampuan melaksanakan tugas
  2. Mempunyai Kemampuan mengoperasionalkan Komputer
  3. Mempunyai Kemampuan berkomunikasi.

Pengawasan Internal 

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kankemenag Kota Pasuruan.

10 

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Petugas PTSP Kankemenag Kota Pasuruan
  2. Telpon : (0343) 424883 / WA : 0343434883
  3. Website : https://kemenagkotapasuruan.id
  4. Email : ptsp.kemenagkotamalang@gmail.com

11 

Jumlah Pelaksana 

• 2 orang (1 Petugas Front Ofice dan 1 Operator SISKOHAT

12 

Jaminan Pelayanan 

• Terbitnya Surat Pendaftaran Pergi Haji / SPPH (Bukti Porsi)

13 

Jaminan Keamanan, dan keselamatan Pelayanan

• Terbitnya nomer Porsi jamaah yang ter Up date dalam Aplikasi SISKOHAT.

14 

Evaluasi Kinerja Pelaksana 

• Kualitas kinerja supaya selalu di tingkatkan untuk kepuasan Pengguna Jasa Layanan.

Pembatalan Haji

Sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Pelimpahan Haji

Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisi cing elit, sed do eiusmod.

Update Data Haji
Data Statistik Haji Reguler PHU Kemenag Koata Pasuruan